Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa (exstra
ordinary crime). Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara
namun juga menghambat pembangunan nasional. KPK adalah lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna
dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sumber : UU
No.30 tahun 2002 tentang KPK).
Saya sangat prihatin dengan
perkembangan korupsi di negara republik Indonesia ini karena korupsi telah menjamah
disemua sendi kehidupan bangsa dan masuk di semua ruang, baik sosial, ekonomi
bahkan politik. Korupsi sekarang ini sudah menjadi lebih kompleks dan canggih.
Disisi lain, saya juga sangat
mengapresiasi kinerja KPK karena KPK sudah bekerja optimal, profesional,
efektif dan efisien dalam upaya mencegah
dan memberantas korupsi. Memang tidak mudah memberantas korupsi di negara
republik Indonesia ini, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua elemen
bangsa serta waktu yang panjang untuk memberantas korupsi tersebut.
Sebagai
warga negara Indonesia yang baik, kita semua tentu harus mendukung dan membantu
KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan tugas kita masing-masing agar
korupsi tidak semakin merajalela. Lantas,
Jika anda ditanya “Bagaimana jika anda menjadi ketua KPK? Lalu apa yang akan
anda lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui
pemberantasan korupsi?” Ketika pertanyaan tersebut dilontarkan kepada diri
saya, maka dengan tegas dan niat yang bersungguh-sungguh, ” Andai Aku Jadi Ketua KPK” , saya akan
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menepati
sumpah/janji ketua KPK sesuai UU No.30 Tahun 2002 pasal 35 dengan dilandasi
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Melakukan pemetaan (mapping) di KPK sebagai tahap awal
Dengan mapping ini, maka sebagai ketua KPK yang baru, saya dapat mengetahui
kondisi yang ada di KPK sekaligus adaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, lalu
dengan didasari mapping tersebut pula, saya dapat menyusun rencana atau program kerja yang tepat dalam
pemberantasan korupsi ke depan.
3. Melaksanakan tugas dan wewenang sebagai ketua KPK dengan penuh
tanggung jawab sesuai dengan UU No.30 tahun 2002 untuk mewujudkan visi dan misi
KPK 2011-2015.
4.
Menjadi Ketua KPK yang profesional
dengan 4 Kemampuan
Prinsip
profesional ketua KPK adalah adalah “Esok harus lebih baik dari hari ini”.
Gambar 1. Ketua KPK Profesional
Menjadi ketua KPK yang profesional adalah suatu keharusan karena begitu banyak
keinginan, harapan, tuntutan, pandangan dari masyarakat Indonesia dalam
memberantas korupsi, semuanya itu tertumpu kepada ketua KPK. Martabat bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang bersih dan jujur berada di tangan ketua KPK.
Empat
kemampuan (4M) yang harus dimiki oleh ketua KPK adalah sebagai berikut:
Gambar 2. Empat (4) Kemampuan Ketua KPK
a.
Kemampuan Mempengaruhi
Sebagai
ketua KPK, saya harus mampu mempengaruhi semua sumber daya/orang baik di dalam maupun
di luar KPK atau mempengaruhi lembaga pemerintah/instansi lainnya untuk
ikut/berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
b. Kemampuan
Mengerakkan
Sebagai
ketua KPK, saya harus mampu menggerakkan semua sumber daya/orang baik di dalam maupun
di luar KPK atau menggerakkan lembaga pemerintah/instansi lainnya dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
c. Kemampuan
Mengembangkan
Sebagai
ketua KPK, saya harus mampu mengembangkan semua sumber daya/orang baik di dalam
maupun di luar KPK atau mengembangkan lembaga pemerintah/instansi lainnya untuk
meningkatkan upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan
berkesinambungan.
d. Kemampuan
Memberdayakan
Sebagai
ketua KPK, saya harus mampu memberdayakan (trigger) semua sumber daya/orang
atau lembaga pemerintah/instansi lain agar secara mandiri atau bersama-sama KPK
memberantas korupsi. Kemampuan memberdayakan ini adalah tingkatan yang paling
tinggi karena KPK tidak perlu bersusah payah memberantas korupsi karena
pemberantasan korupsi dilakukan oleh lembaga pemerintah/instansi itu sendiri
secara profesional, intensif dan berkesinambungan.
5. Mensinergikan
5 kekuatan pendorong keberhasilan ketua KPK dalam mewujudkan visi KPK
Gambar 3. Lima (5) Kekuatan Pendorong Keberhasilan KPK
Sebagai
ketua KPK, saya harus mampu mensinergikan 5 kekuatan pendorong tersebut yaitu
Design/standar yang tepat, sistem yang efektif, pegawai KPK yang efektif,
Motivasi personal pegawai KPK yang tinggi dan
Didukung lingkungan yang kondusif
maka ketua KPK akan mampu mewujudkan visi KPK yaitu menjadi lembaga penggerak
pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.
6.
Menyempurnakan sistem manajemen KPK
Sebagai
ketua KPK, maka saya akan menyempurnakan
sistem manajemen KPK agar lebih profesional dalam bekerja. Program-program KPK
yang sudah ada sebelumnya, akan tetap dilanjutkan dan diperluas jangkauannya. Sistem
manajemen KPK yang disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :
Gambar 4. Sistem Manajemen KPK
Masukan mentah (kasus-kasus
korupsi) di proses dalam manajemen KPK. Sesuai UU No.30 tahun 2002 pasal 26,
KPK membawahi 4 bidang manajemen yaitu manajemen bidang pencegahan, penindakan,
informasi dan data, Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Manajemen KPK
memiliki 4 kemampuan yaitu kemampuan mempengaruhi, mengerakkan, mengembangkan
dan memberdayakan serta mensinergikan 5 kekuatan pendorong keberhasilan KPK
dalam memberantas korupsi. Di dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut
pula, Manajemen KPK mendapatkan 2 masukan yaitu 1) Masukan instrumental; Yang
meliputi undang-undang penguat KPK, sarana/prasarana, pegawai KPK, keuangan
(finansial) dan organisasi. 2) Masukan lingkungan; Yang meliputi dukungan
pemerintah, dukungan masyarakat, dan dukungan media atau LSM anti korupsi.
Jika kedua masukan tersebut saling
menguatkan (bersinergi) dan ditambah dengan manajemen KPK yang baik dengan 4
kemampuan diatas serta 5 kekuatan pendorong keberhasilan KPK tersebut, maka
kasus korupsi akan terselesaikan/diberantas dengan baik (Closed). Nah, dengan
terselesaikannya kasus-kasus korupsi tersebut, maka akan mendapatkan hasil yaitu
aset-aset negara terselamatkan, pembangunan nasional berjalan lancar dan akhirnya
terwujudlah masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
7. Menambah
perwakilan KPK di setiap provinsi di seluruh wilayah negara republik Indonesia,
termasuk penambahan personel di bidang penindakan agar proses
penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia
dapat ditangani dengan baik dan optimal.
8. Melakukan
kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi
KPK, termasuk meningkatkan kesejahteraan pegawai KPK, memperkuat solidaritas,
integritas pegawai KPK dan terus memperbaiki diri.
9. Substitusi
pendidikan anti korupsi ke kurikulum satuan tingkat pendidikan (KTSP)
Ketua KPK dan Kemendikbud bekerjasama mensubstitusikan pendidikan anti korupsi ke dalam
kurikulum satuan tingkat pendidikan (KTSP) agar pendidikan anti korupsi dapat
ditanamkan kepada siswa sejak dini sehingga terbentuklah karakter siswa yang
jujur, bersih dan taat hukum.
10. Melakukan
“Parenting School tentang kampanye gerakan anti korupsi”.
Ketua KPK membuat program kampaye “gerakan anti korupsi” kepada orang tua siswa yang
di sebut dengan program Parenting School, melalui kerjasama dengan instansi
pendidikan terkait. Sebab, orang tualah yang berperan
besar dalam membentuk karakter dan integritas anak-anak.
Demikianlah hal-hal yang akan saya
lakukan, “Andai Aku Menjadi Ketua KPK”.
Melaksanakan hal-hal tersebut di atas tidak hanya diucapkan dalam perkataan,
tetapi diniatkan dalam hati yang paling dalam dengan penuh kesadaran, dilakukan
dalam perbuatan dengan kesungguhan dan tanggungjawab sesuai dengan UU No.30
tahun 2002. Motto dalam masa kepemimpinan saya adalah “Professional KPK is our concern”. “Profesional KPK adalah jaminan
kami.”
Saya menyadari bahwa dalam
mewujudkan visi KPK tersebut, saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya sangat
membutuhkan dukungan dan kerjasama dari segenap elemen bangsa Indonesia ini
untuk bersatu padu memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.
Demikianlah karya tulisan saya yang
sangat sederhana ini. Semoga bisa bermanfaat dan mohon maaf jika ada kata-kata
yang menyinggung di hati karena sebagai manusia tidaklah luput dari kesalahan
dan dosa. Terimakasih.
(Pak Sukani)
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon Komentar dengan bahasa yang sopan..!!!