Motto

Hari Esok Harus Lebih Baik Dari Hari Ini..!
Selamat Datang di "Portal Matematika. Media Pembelajaran Matematika Online Bersama Pak Sukani ". Support by Pak Sukani HP : 085695685815 Terimakasih.

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat datang di portal matematika online yang sederhana ini. Portal matematika online ini adalah suatu media pembelajaran matematika online yang dikelola oleh pak Sukani dengan segala keterbatasannya. Portal Matematika Online ini dibuat dengan tujuan :

1. Membantu dan berperan aktif untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia
2. Memfasilitasi proses pembelajaran matematika secara online melalui blog.
3. Memfasilitasi siswa agar mudah dalam mengakses ilmu matematika.
4. Sebagai media penguat / sounding proses pembelajaran di kelas.
5. Sebagai media informasi laporan nilai, remedial, tugas dll.
6. Sebagai media tempat mengumpulkan tugas-tugas siswa.
7. Meningkatkan motivasi / semangat belajar siswa.
8. Meningkatkan motivasi / semangat siswa untuk menulis dan berhitung.

Mari dengan kegigihan SUKSES kita raih...!!!

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Salam sukses,

animator

(Pak Sukani)


Minggu, 18 November 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK



Korupsi merupakan suatu  kejahatan yang sangat luar  biasa (exstra ordinary crime). Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara namun juga menghambat pembangunan nasional. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (Sumber : UU No.30 tahun 2002 tentang KPK).
Saya sangat prihatin dengan perkembangan korupsi di negara republik Indonesia ini karena korupsi telah menjamah disemua sendi kehidupan bangsa dan masuk di semua ruang, baik sosial, ekonomi bahkan politik. Korupsi sekarang ini sudah menjadi lebih kompleks dan canggih.
Disisi lain, saya juga sangat mengapresiasi kinerja KPK karena KPK sudah bekerja optimal, profesional, efektif dan efisien dalam  upaya mencegah dan memberantas korupsi. Memang tidak mudah memberantas korupsi di negara republik Indonesia ini, dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua elemen bangsa serta waktu yang panjang untuk memberantas korupsi tersebut.
            Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita semua tentu harus mendukung dan membantu KPK dalam memberantas korupsi sesuai dengan tugas kita masing-masing agar korupsi tidak semakin merajalela. Lantas,  Jika anda ditanya “Bagaimana jika anda menjadi ketua KPK? Lalu apa yang akan anda lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui pemberantasan korupsi?” Ketika pertanyaan tersebut dilontarkan kepada diri saya, maka dengan tegas dan niat yang bersungguh-sungguh, ” Andai Aku Jadi Ketua KPK” , saya akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.   Menepati sumpah/janji ketua KPK sesuai UU No.30 Tahun 2002 pasal 35 dengan dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Melakukan pemetaan (mapping) di KPK sebagai tahap awal
Dengan mapping ini, maka sebagai ketua KPK yang baru, saya dapat mengetahui kondisi yang ada di KPK sekaligus adaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, lalu dengan didasari mapping tersebut pula, saya dapat menyusun  rencana atau program kerja yang tepat dalam pemberantasan korupsi ke depan.
3.   Melaksanakan tugas dan wewenang sebagai ketua KPK dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan UU No.30 tahun 2002 untuk mewujudkan visi dan misi KPK 2011-2015.
4.      Menjadi Ketua KPK yang profesional dengan 4 Kemampuan
Prinsip profesional ketua KPK adalah adalah “Esok harus lebih baik dari hari ini”.
 Gambar 1. Ketua KPK Profesional
 
Menjadi ketua KPK yang profesional adalah suatu keharusan karena begitu banyak keinginan, harapan, tuntutan, pandangan dari masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi, semuanya itu tertumpu kepada ketua KPK. Martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bersih dan jujur berada di tangan ketua KPK.

Empat kemampuan (4M) yang harus dimiki oleh ketua KPK adalah sebagai berikut:
 Gambar 2. Empat (4) Kemampuan Ketua KPK

a.       Kemampuan Mempengaruhi
Sebagai ketua KPK, saya harus mampu mempengaruhi semua sumber daya/orang baik di dalam maupun di luar KPK atau mempengaruhi lembaga pemerintah/instansi lainnya untuk ikut/berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
b.      Kemampuan Mengerakkan
Sebagai ketua KPK, saya harus mampu menggerakkan semua sumber daya/orang baik di dalam maupun di luar KPK atau menggerakkan lembaga pemerintah/instansi lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
c.       Kemampuan Mengembangkan
Sebagai ketua KPK, saya harus mampu mengembangkan semua sumber daya/orang baik di dalam maupun di luar KPK atau mengembangkan lembaga pemerintah/instansi lainnya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan.
d.      Kemampuan Memberdayakan
Sebagai ketua KPK, saya harus mampu memberdayakan (trigger) semua sumber daya/orang atau lembaga pemerintah/instansi lain agar secara mandiri atau bersama-sama KPK memberantas korupsi. Kemampuan memberdayakan ini adalah tingkatan yang paling tinggi karena KPK tidak perlu bersusah payah memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi dilakukan oleh lembaga pemerintah/instansi itu sendiri secara profesional, intensif dan berkesinambungan.
5.      Mensinergikan 5 kekuatan pendorong keberhasilan ketua KPK dalam mewujudkan visi KPK
 Gambar 3. Lima (5) Kekuatan Pendorong Keberhasilan KPK

Sebagai ketua KPK, saya harus mampu mensinergikan 5 kekuatan pendorong tersebut yaitu Design/standar yang tepat, sistem yang efektif, pegawai KPK yang efektif, Motivasi personal pegawai KPK yang tinggi dan  Didukung lingkungan yang kondusif  maka ketua KPK akan mampu mewujudkan visi KPK yaitu menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien.
6.      Menyempurnakan sistem manajemen KPK
Sebagai ketua KPK, maka saya  akan menyempurnakan sistem manajemen KPK agar lebih profesional dalam bekerja. Program-program KPK yang sudah ada sebelumnya, akan tetap dilanjutkan dan diperluas jangkauannya. Sistem manajemen KPK yang disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :
 Gambar 4. Sistem Manajemen KPK

Masukan mentah (kasus-kasus korupsi) di proses dalam manajemen KPK. Sesuai UU No.30 tahun 2002 pasal 26, KPK membawahi 4 bidang manajemen yaitu manajemen bidang pencegahan, penindakan, informasi dan data, Pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Manajemen KPK memiliki 4 kemampuan yaitu kemampuan mempengaruhi, mengerakkan, mengembangkan dan memberdayakan serta mensinergikan 5 kekuatan pendorong keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi. Di dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut pula, Manajemen KPK mendapatkan 2 masukan yaitu 1) Masukan instrumental; Yang meliputi undang-undang penguat KPK, sarana/prasarana, pegawai KPK, keuangan (finansial) dan organisasi. 2) Masukan lingkungan; Yang meliputi dukungan pemerintah, dukungan masyarakat, dan dukungan media atau LSM anti korupsi.
Jika kedua masukan tersebut saling menguatkan (bersinergi) dan ditambah dengan manajemen KPK yang baik dengan 4 kemampuan diatas serta 5 kekuatan pendorong keberhasilan KPK tersebut, maka kasus korupsi akan terselesaikan/diberantas dengan baik (Closed). Nah, dengan terselesaikannya kasus-kasus korupsi tersebut, maka akan mendapatkan hasil yaitu aset-aset negara terselamatkan, pembangunan nasional berjalan lancar dan akhirnya terwujudlah masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
7.   Menambah perwakilan KPK di setiap provinsi di seluruh wilayah negara republik Indonesia, termasuk penambahan personel di bidang penindakan agar proses penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia dapat ditangani dengan baik dan optimal.
8.      Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi KPK, termasuk meningkatkan kesejahteraan pegawai KPK, memperkuat solidaritas, integritas pegawai KPK dan terus memperbaiki diri.
9.      Substitusi pendidikan anti korupsi ke kurikulum satuan tingkat pendidikan (KTSP)
Ketua KPK dan Kemendikbud bekerjasama mensubstitusikan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum satuan tingkat pendidikan (KTSP) agar pendidikan anti korupsi dapat ditanamkan kepada siswa sejak dini sehingga terbentuklah karakter siswa yang jujur, bersih dan taat hukum.
10.  Melakukan “Parenting School tentang kampanye gerakan anti korupsi”.
Ketua KPK membuat program kampaye “gerakan anti korupsi” kepada orang tua siswa yang di sebut dengan program Parenting School, melalui kerjasama dengan instansi pendidikan terkait. Sebab, orang tualah yang berperan besar dalam membentuk karakter dan integritas anak-anak.
Demikianlah hal-hal yang akan saya lakukan, “Andai Aku Menjadi Ketua KPK”. Melaksanakan hal-hal tersebut di atas tidak hanya diucapkan dalam perkataan, tetapi diniatkan dalam hati yang paling dalam dengan penuh kesadaran, dilakukan dalam perbuatan dengan kesungguhan dan tanggungjawab sesuai dengan UU No.30 tahun 2002. Motto dalam masa kepemimpinan saya adalah “Professional KPK is our concern”. “Profesional KPK adalah jaminan kami.”
 Saya menyadari bahwa dalam mewujudkan visi KPK tersebut, saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari segenap elemen bangsa Indonesia ini untuk bersatu padu memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.
Demikianlah karya tulisan saya yang sangat sederhana ini. Semoga bisa bermanfaat dan mohon maaf jika ada kata-kata yang menyinggung di hati karena sebagai manusia tidaklah luput dari kesalahan dan dosa. Terimakasih.
(Pak Sukani)

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Komentar dengan bahasa yang sopan..!!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons
portal matematika